Kamis, April 18, 2024

Tawarkan Ginjal dan Mata, Mantan Karyawan BRI Dibekuk

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Arga Makmur yang juga merupakan tersangka kasus penggelapan dan pencurian nasabah bank tempat dirinya bekerja, Feny Chotman (27) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Flamboyant, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Senin (11/1) malam dibekuk Tim Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan, menariknya petugas berhasil melacak keberadaannya setelah tersangka hendak menjual mata dan ginjalnya senilai Rp 500 juta melalui media sosial.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.Ik menjelaskan, selama menjadi DPO tersangka telah berpetualang ke beberapa provinsi di Indonesia. Dan atas kerja sama tim intel dan keluarga korban.

“Kami berhasil meringkus tersangka atas kerjasama dengan kepolisian Provinsi Riau. Hal itu, dapat dilakukan setelah adanya informasi keberadaan tersangka melalui informasi Medsos, yang kita dapatkan dari teman tersangka,” ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, kasus kejahatan tersangka terkuak setelah adanya laporan dari Nasabah Bank BRI Arga Makmur, karena tersangka melakukan aksi pencurian dan penggelapan yang dilakukan pada bulan November 2015 lalu.

Saat masih tercatat sebagai karyawan di Bank tersebut. Ia berhasil menggelapkan, sertifikat hak milik dan BPKB sepeda motor milik nasabah Bank BRI. Terhitung ada 3 sertifikat tanah yang telah dicuri tersangka, masing-masing atas nama Elviana, Rasuli dan walahyudi, serta satu BPKB sepeda motor atas nama Teddy.

Atas kejadian tersebut Bank BRI mengalami kerugian Rp 65 juta. Tersangka juga pernah menggelapkan uang angsuran nasabah BRI senilai Rp 1,7 juta. Pihaknya sendiri setelah mendapatkan laporan dari Bank BRI langsung melakukan pemanggilan kepada tersangka, dua kali dipanggil tersangka tidak pernah datang. Sampai akhirnya polisi menetapkan tersangka, sebagai DPO.

“Setelah mendapatkan laporan kita tidak langsung menangkap tersangka, melainkan melakukan panggilan terlebih dulu, tetapi tersangka tidak pernah memenuhi panggilan, sampai akhirnya kita tetapkan menjadi DPO. Tersangka tidak memenuhi panggilan, lantaran dia sudah tidak ada di Kota Arga Makmur lagi. Setelah menetapkan sebagai DPO, kita juga mempersempit ruang gerak tersangka melalui jasa transportasi udara, kita bekerja sama dengan otoritas Bandara wilayah II di Medan dan Kepala otoritas Bandara wilayah VI Padang Pariaman,” jelas Kasat Reskrim.

Selain mempersempit ruang gerak tersangka, polisi juga berusaha melacak keberadaan tersangka melalui media sosial dengan cara melacak sinyal handphone menggunakan teknologi yang dimiliki Polri.

Dari pelacakan inilah diketahui, jika tersangka hendak menjual ginjal dan matanya untuk biaya hidup dan membayar hutang. Tersangka meminta tolong kepada temannya agar menjualkan ginjal dan matanya Rp 500 juta.

“Selama pelariannya tersangka sering update status di media sosial facebook, dan meminta tolong kepada temannya agar menjualkan ginjal dan mata miliknya Rp 500 juta untuk bayar hutang dan biaya hidup. Status jual ginjal ini terlacak, saat tersangka berada di Padang awal Januari 2016,” terang Kasat.

Sambung Kasat, bermdalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dibantu keluarga tersangka untuk menggiring tersangka kembali ke Bengkulu Utara. Tersangka sendiri pulang dari Padang menggunakan travel ke Kabupaten Mukomuko, dan berganti kendaraan umum Bus Damri menuju Kota Bengkulu dan selanjutnya ke Kota Arga Makmur.

Setelah sampai di Kota Arga Makmur, tersangka langsung diringkus timsus yang sudah menunggunya di terminal, pada Senin malam (11/1).

“Setelah berhasil kami tangkap, tersangka menceritakan saat melakukan pelarian dari Arga Makmur kemudian ke Kota Bengkulu. Dari Kota Bengkulu, kemudian ke Lampung dilanjutkan ke Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan dan terakir di Riau. Tersangka menggunakan tranportasi darat selama pelariannya. Untuk selanjutnya, kasus ini masih kita dalami dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara tersangka bekerja sendiri tidak ada yang membantu,” demikian Kasat.(jon)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...