Jumat, April 19, 2024

Telantarkan Anak, Nur Dituntut 5 Bulan Penjara

Ilustrasi penjara

Seluma, kupasbengkulu.com – Rizki Nur Cahayati alias Nur Warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penelantaran anak di Pengadilan Negeri Tais rabu (21/12/2016).

Nur dilaporkan oleh suaminya lantaran meninggalkan anak tanpa pamit selama dua minggu bersama paman suaminya ke Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Penelantaran anak sebagai tindak pidana, terdakwa dituntut 5 bulan Penjara sesuai UU nomor 23 tahun 2002 Pasal 77 hurup B,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tais Yuli Redha Rosalin usai sidang.

Selain Nur, paman suaminya bernama Nahman juga dituntut lima bulan penjara lantaran ikut membantu Nur pergi ke Bengkulu Selatan meninggalkan anaknya.

“Satu terdakwa lagi juga dituntut lima bulan dengan pasal yang sama tapi pakai JO pasal 56 ayat 1 KUHP karena ikut membantu,”jelasnya.

Menurut Nur, dia pergi ke Bengkulu Selatan lantaran kerap ribut dengan suaminya sehingga dia memutuskan untuk mencari kerja dirumah makan.

“Saya kerja dirumah makan Sulau setelah dua minggu dilaporkan, saya tidak tahan lagi karena sering dipukuli oleh dia (suaminya),”cerita Nur.

Sebelumnya kata Nur, dia dikenakan wajib lapor setelah jarak tiga bulan barulah dijemput oleh pihak kepolisian untuk ditahan.

“Suami saya ada dendam pribadi terhadap pamannya sendiri,”ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Tais Subchi Eko Putro dengan hakim anggota Merry Heriana akan dilanjutkan kembali pada awal januari 2017 mendatang.(Sep)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...