bengkulu utara, kupasbengkulu.com- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal yang berlokasi di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, terancam ditutup. Pasalnya sejak berdiri tahun 1982 perusahaan yang ditengarai para jenderal dibalik layar ini, beroperasi hanya bermodalkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.000 hektar, tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) apalagi Amdal.
Bahkan, pihak pemerintah daerah telah menyampaikan surat teguran kepada pihak perusahaan, namun diabaikan perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara, Nirzawan kepada kupasbengkulu.com Selasa (17/02), menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PT Agricinal.
Sebelum mengambil sikap tegas dengan aturan yang berlaku, kata dia, pihaknya lebih dahulu akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kasus tersebut, pengakuan Nirzawan, baru-baru ini diketahui. Karena, kata dia, dirinya bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan baru beberapa bulan saja.
Meskipun demikian, tegasnya lagi, apapun resikonya dan siapapun pemiliknya dirinya tidak akan gentar.
“Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pihak BLH.Saya terus terang saja baru-baru mengetahui kalau PT Agricinal hanya mengantongi HGU saja,” kata Nirzawan.
Selain itu, terkait adanya para jenderal dibalik layar PT Agricinal, Nirzawan tidak membantahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, beber dia, ada dua kesalahan yang dilakukan oleh pihak pihak perusahaan, yaitu tidak mempunyai IUP dan Amdal. Dua sisi tersebut tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Seandainya, pihak perusahaan mengurusi izin bukan berarti aktivitas tetap dilakukan. Tetapi yang benarnya, sebelum izin selesai pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun.
“Saya yang akan melakukan penutupan terhadap perusahaan. Setelah itu dilakukan, baru dilaporkan dengan bupati,” tandasnya.(jon)