Jumat, April 26, 2024

Terbukti Terlibat Kerusuhan, Oknum Sipir Dipenjara

Terdakwa Oknum Sipir Lapas Saat Mendengarkan Vonis di PN Bengkulu
Terdakwa Oknum Sipir Lapas Saat Mendengarkan Vonis di PN Bengkulu

KotaBengkulu,Kupasbengkulu.com– Pengadilan Negeri Bengkulu akhirnya memutuskan Ranggi Amirulah yang juga merupakan salah seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring bersalah,  dalam perkara kerusuhan di lapas bentiring beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Deris Sinambela Rabu, (07/12/2016), dalam putusannya mengatakan jika terdakwa telah terbukti dan terlibat dalam kerusuhan di lapas bentiring, oleh karena itu menurut Deris Sinambela terdakwa harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Renggi Amirullah.

“Memutuskan, menetapkan terdakwa Ranggi Amirullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasanan terhadap pejabat negara, karena itu terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan penjara,” ucap hakim ketua, Deris Sinambela.

Disisi lain,Julita selaku Penasehat Hukum terdakwa usai mendengarkan vonis terhadap kliennya mengatakan tidak akan mengajukan upaya banding karena mengingat terdakwa menerima putusan dari hakim yang menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa menerima vonis tersebut, jadi kita terima,” tandas Julita.

Untuk diketahui sebelumnya dalam perkara kerusuhuan di lapas bentiring ini terjadi pada (22/07/2016) saat aparat kepolisian ingin mengambil warga binaan berinisial AB yang menghuni lapas blok narkoba serta melakukan razia di dalam kamarnya.

Usai melakukan penggeledahan di dalam kamar AB, kondisi di blok narkoba masih kondusif. Namun, saat ingin menggeledah ke ruang atau kamar dalam blok narkoba yang dihuni 272 warga binaan lainnya tepatnya kamar di tingkat dua, semua warga binaan berhamburan keluar dan menolak polisi untuk menggeledah.

Sebelumnya, semua kamar tersebut diketahui dalam keadaan terkunci. Hal tersebut sudah dikoordinasi dengan pihak lapas sebelum digelar razia agar semua kamar dalam keadaan terkunci dan tidak ada warga binaan yang berada di luar, namun tak lama berselang kembali terjadi aksi pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang napi terhadap Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta.

Akibat dari kerusuhan tersebut  sebanyak 10 orang diamankan karena dianggap teribat aksi kerusuhan di lapas bentiring, dari kesepuluh orang yang diamaankan tersebut diketahui Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu, berinisial Ho, sipir lapas berinisial RA, dan polisi khusus lapas berinisial SS.(nvd)

Related

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...