Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang dengan agenda pengakuan terdakwa Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Seluma, Nasution alias Tiun mantan Lurah Puguk dan Baidin PNS Dinas ESDM Seluma, Kamis (20/11/2014), semakin berbelit-belit.
(Baca juga : Ditanya Majelis Hakim Mertua Terdakwa Calo CPNS, Bingung)
Pasalnya, terdakwa Baidin tidak mengakui bahwa dirinya telah menandatangani Berkas Acara Penyidikan (BAP), yang diserahkan oleh penyidik Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Tais.
“Karena terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya menandatangi BAP tersebut, sidang ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi perbalisan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak, Kamis (20/11/2014).
Terkait, jawaban dari terdakwa saat persidangan jadwal sidang putusan yang dijadwalkan Kamis (27/11/2014) terpaksa ditunda. Pasalnya, dari Pengadilan akan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Polres Seluma.
Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tais Sunggul Simanjuntak selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim Pendamping Merry Hariana, Bili Abi Putra serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Susanti.(cee)