Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Yana warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong tidak terima Tujuh terdakwa yang memperkosa dan membunuh anaknya, Yuyun dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu dikatakannya pada pihak i Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, yang mengunjungi rumahnya pada hari Rabu (4/5/2016).
Kepada rombongan dari KPPPA, Yana berharap para pelaku dihukum mati atau penjara seumur hidup.
“Saya tidak terima hukuman hanya 10 tahun. Itu terlalu ringan dan tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan pada Yuyun,” terang Yana denga mata berbinar-binar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat KPPPA RI, Sudarmaji menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
Selain itu, mereka juga akan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
“Kita juga akan mengirim seorang psikolog untuk pendampingan dan menyembuhkan troumatik mendalam yang dialami keluarga Yuyun,” jelas Sudarmaji. (vai)