Seluma, kupasbengkulu.com – UB (30) Oknum guru honorer di Kabupaten Seluma yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri diancam hukuman 15 tahun panjara.
Sesuai Pasal 76 E JO pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Pasalnya pencabulan karena pelaku diduga memegang alat kelamin terduga korban, bukan sodomi sebab pelaku diduga berperan sebagai wanitanya,”tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Margopo senin (19/12/2016).
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dari tujuh korban lima diantaranya melapor, satu anak tidak termasuk kategori korban.
“Sekarang masih kita kembangkan,”singkatnya.
Sebelumnya dua oknum guru honorer berinisial UB dan IR dilaporkan atas dugaan pencabulan sesama jenis anak dibawah umur, UB yang telah mengakui kesalahannya diserahkan pihak keluarga ke pihak Kepolisian sementara IR telah kembali ke daerah asalnya di Medan Sumatera Barat.(Sep)