Selasa, April 23, 2024

Terduga Pelaku Pencabulan Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara

Seluma, kupasbengkulu.com – UB (30) Oknum guru honorer di Kabupaten Seluma yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri diancam hukuman 15 tahun panjara.

Sesuai Pasal 76 E JO pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Pasalnya pencabulan karena pelaku diduga memegang alat kelamin terduga korban, bukan sodomi sebab pelaku diduga berperan sebagai wanitanya,”tegas Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Margopo senin (19/12/2016).

Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dari tujuh korban lima diantaranya melapor, satu anak tidak termasuk kategori korban.

“Sekarang masih kita kembangkan,”singkatnya.

Sebelumnya dua oknum guru honorer berinisial UB dan IR dilaporkan atas dugaan pencabulan sesama jenis anak dibawah umur, UB yang telah mengakui kesalahannya diserahkan pihak keluarga ke pihak Kepolisian sementara IR telah kembali ke daerah asalnya di Medan Sumatera Barat.(Sep)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...