Jumat, April 26, 2024

Terkait Pembangunan Enggano, AMAN: Jangan Abaikan Masyarakat Adat

Masyarakat Adat Enggano, Foto: Istimewa
Masyarakat Adat Enggano, Foto: Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Deff Tri Hamdi, meminta kepada pemerintah daerah maupun nasional untuk tidak mengabaikan masyarakat adat dalam pembangunan di Pulau Enggano.

“Pemerintah telah menetapkan peringatan HUT RI ke 71 tanggal 17 Agustus mendatang di Pulau Enggano. Ini menjadi sangat spesial bagi masyarakat adat Enggano. Belasan kementerian kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla akan melangsungkan upacara sakral tersebut di Pulau Enggano,” kata Deff.

Menurut Deff, meski belum diketahui hingga kini menteri apa saja yang akan datang ke pulau terluar itu, namun diharapkan momentum kehadiran lembaga negara dalam perayaan kemerdekaan RI ini hendaknya ikut mempercepat perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat Enggano yang sampai saat ini masih mereka perjuangkan.

Secara historis masyarakat adat Pulau Enggano memiliki traumatik terhadap pembangunan yang diinisiasi oleh pemerintah. Berbagai proyek pembangunan menyisakan kerusakan wilayah adat Enggano yang didiami 6 suku adat Enggano. Sebut saja program hak pengelolaan hutan, transmigrasi, dan rencana pembangunan peluncuran satelit LAPAN, rencana pembangunan rumah tahanan negara, dan proyek-proyek lainnya.

Ironisnya kebijakan pembangunan tersebut masih menjadikan masyarakat adat Enggano sebagai objek dari pembangunan, menjadi penonton dalam pembangunan yang dilakukan di wilayah adatnya.

Aman Bengkulu meminta negara untuk menjalankan perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Enggano. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dimana Undang-undang ini pada Bab XI, pasal 60 hingga 62 menegaskan peran, hak, dan keterlibatan masyarakat adat dalam proyek-proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat.

“Pada saat kehadiran menteri kami akan memasukkan registrasi wilayah adat Enggano pada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2007,” tambahnya.

“Masyarakat adat Enggano memiliki hukum adat yang mereka sepakati, bahkan telah terdokumentasi secara turun-temurun. Hukum tersebut hendaknya menjadi acuan negara dalam melakukan pembangunan di Pulau Enggano,” lanjut dia.

Momentum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menunjukkan konsistensi Presiden Jokowi dalam menjalankan Nawacita dan menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat adat.

Selanjutnya, secara nasional AMAN hingga saat ini masih mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan, Perlindungan Hukum Masyarakat Adat. (rls)

Related

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...