
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang Polwan berpangkat Kompol di kesatuan Polda Bengkulu berinisial Si terancam dipecat dari kesatuan Polda Bengkulu karena terlibat pesta shabu dikediamannya di Padang Kali Progo nomor 6 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Pesta sabu ini dilakukan bersama suaminya yang seorang anggoa Dewan berinisial Ha. Lalu seorang mantan anggota polisi yang sebelumnya telah dikeluarkan dari kesatuan polisi yakni Ji, serta sepupunya Di.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron melalui Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Supriyadi mengatakan pihaknya akan melakukan proses yang seusai dengan aturan yang ada. Untuk Anggotanya yakni Kompol Si bakal dilakukan sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya. sedangkan ketiga tersangka lain, bakal dilakukan sanksi yang sebgaimana masyrakat umum.
“Kalu untuk sanksi kita lihat saja nanti, kita masih melakukan perkembangan dari kasus ini,” kata Kabid Propam, Senin (27/10/2014).
Nam,un faktanya, Kompol Si sudah dua kali melakukan kesalahan dan terpaksa dilakukan sidang oleh Polda Bengkulu dan dipenjara oleh Polda Bengkulu. Kemungkinan besar tersangka Si bakal dicopot dari jabatan sebagai anggota Polri. Namun hal ini akan dipastikan dalam persidang nantinya.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron melaui Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya memang terbukti memakai shabu tesebut. Ini dibukti dari hasil tes urin dari laboraterium.
“Mereka kita tangkap, saat sesudah menggunakan shabu. Di kediaman Si kita menemukan barang bukti yang diselipkan tersangka di pentilasi Si,” kata Dir Narkoba.
Selain itu, Budi menjelaskan belum ada fakta yang membuktikan mereka mendapat barang tersebut. Hal ini polisi masih melakukan pendalam dalam kasus ini.
“Barang belum tahu kita mereka dapat dari siapa, ini masih kita lakukan pengembangan,” ujar Budi.(dex)