Seluma, kupasbengkulu.com – Dua Oknum Polisi Polres Seluma berpangkat Brikpol AF dan U diamankan di Polda Bengkulu. Keduanya diproses karena diduga telah melakukan perbuatan pidana dugaan pungli dan pemerasan.
“Sudah tiga hari diproses di Polda terkait kasus pidana yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Kabag Ops Polres Seluma Kompol Sugeng Hari Pribadi rabu (01/03/2017).
Kata dia, ada dugaan pemaksaan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum anggota terhadap mobil “kencing” milik SPBU. Kemudian ada juga dugaan pungli dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi.
“Kita juga akan proses sidang disiplin atau kode etik terhadap keduanya jika memang terbukti,” tegasnya.
Dia menyebutkan akan menindak tegas apa bila ada anggota Polri jajarah Polres Seluma yang terlibat dalam permasalahan pidana, termasuk jika terbukti akan dilakukan pemecatan.
“Setelah ada putusan sidang baru kita ambil keputusan, apakah masih layak menjadi anggota Polri atau tidak,” ujarnya.
Pada prinsifnya tambah dia, penegak hukum haruslah menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak memaksakan untuk memperkaya diri dengan cara tidak baik.(sep)