kupasbengkulu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Zailan,S.Pd melalui Kasi Trantib Roni Oksutri, mengatakan bagi ternak yang tidak di tebus selama 2 minggu atau 14 hari pasca penertiban akan dilelang dan dimasukan ke kas pendapatan Daerah.
Roni menjelaskan berkaitan Perda nomor 19 tahun 2013 tentang hewan ternak, maka seharusnyalah warga yang mempunyai hewan ternak menaati peraturan tersebut untuk kemajuan daerah.
“Dengan dikeluarkannya Perda tersebut, dalam mendukung program pemerintah masyarakat seharusnya sadar dan mengurung ternaknya jangan sampai berkeliaran dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya Kamis (24/4/2014).
Untuk memberikan efek jerah pemerintah mengganti Perda tahun 2006 dengan perda nomor 19 tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak. Yang sanksinya lebih besar dibanding tahun 2006 lalu.
“Sanksi hewan ternak yang berkeliaran untuk sapi dan kerbau biaya penangkapan Rp 250 ribu per ekor dan biaya penangkaran (perawatan) Rp 75 ribu per ekor. Sedangkan untuk kambing, biri-biri dan sejenisnya biaya penangkapan Rp 50 ribu dan biaya penangkaran Rp 50 ribu. Diharapkan dengan beban biaya yang cukup tinggi ini bisa membuat efek jera masyarakat,” terang Roni. (mty)