Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan sidang tahap II terhadap dua tersangka korupsi dugaan mark up dana konsumsi Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) IV tahun anggaran 2013, Elmawati selaku Kepala Badan Diklat dan Helmawati selaku selaku PPTK, akan digeolar Januari mendatang.
“Januari nanti akan kita lakukan sidang tahap II terhadap dua tersangka korupsi dugaan mark up dana konsumsi PIM IV di Badan Diklat Seluma,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais Murni Amin melalui Kasi Pidsus Toni Indra, Senin (29/12/2014).
Ia menambahkan, penetapan dua tersangka setelah hasil gelar perkara Direskrimsus Polda Bengkulu serta hasil audit BPKP Bengkulu, dengan kerugian negara sekitar Rp 108. 459.067 dari total anggaran Rp 687.390.000.
“Secepat mungkin akan dilakukan sidang tahap II mudah-mudahan tidak ada halangan Januari nanti,” tutup Toni.(cee)