Jumat, Maret 29, 2024

Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Diklat PIM Seluma Disidang

Foto Ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan sidang tahap II terhadap dua tersangka korupsi dugaan mark up dana konsumsi Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) IV tahun anggaran 2013, Elmawati selaku Kepala Badan Diklat dan Helmawati selaku selaku PPTK, akan digeolar Januari mendatang.

“Januari nanti akan kita lakukan sidang tahap II terhadap dua tersangka korupsi dugaan mark up dana konsumsi PIM IV di Badan Diklat Seluma,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais Murni Amin melalui Kasi Pidsus Toni Indra, Senin (29/12/2014).

Ia menambahkan, penetapan dua tersangka setelah hasil gelar perkara Direskrimsus Polda Bengkulu serta hasil audit BPKP Bengkulu, dengan kerugian negara sekitar Rp 108. 459.067 dari total anggaran Rp 687.390.000.

“Secepat mungkin akan dilakukan sidang tahap II mudah-mudahan tidak ada halangan Januari nanti,” tutup Toni.(cee)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...