kupasbengkulu.com – Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan penertiban barang ilegal di pasar yang berpotensi merugikan masyarakat, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lebong, membutuhkan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebong Achmad Hozali mengatakan, selama ini belum memiliki PPNS untuk menyelidiki dan penertiban produk ilegal yang beredar di pasaran.
”Kita masih berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi dan BPOM Bengkulu dalam hal pengawasan produk makanan dan obat-obatan di Kabupaten Lebong,” kata Ghozali, Kamis (18/9/2014).
Ia menuturkan, keberadaan PPNS ini cukup penting dalam meminimalisir peredaran barang elektronik, pangan ilegal, makanan kadaluwarsa, rusak, mengandung zat kimia, praktik penimbunan barang dan lainnya yang merugikan masyarakat khususnya konsumen.
“Kita mengharapkan BKD Lebong bisa melakukan Diklat untuk PPNS. Saat ini minimal kita di Dinas Koperasi ini membutuhkan dua orang PPNS dalam mengoptimalkan pengawasan barang yang beredar di pasaran,” lanjut Ghozali.
Untuk itu, sebelum adanya PPNS di Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan Lebong, pihaknya berharap masyarakat menjadi konsumen yang cerdas yaitu teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluwarsa, pastikan produk yang dibeli miliki tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).(spi)