Kepahiang, kupasbengkulu.com – Seluruh galian C yang beroperasi di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, diduga kuat illegal atau tidak memiliki izin.
Dugaan ini berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kepahiang, pasca mengamankan satu unit exavator hingga mobil KPDT, Senin (22/08/2016) lalu.
“Hasil penyelidikan kita, ada 13 galian C yang beroperasi di desa itu dan diduga kuat tidak mengantongi izin,” sampai Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS, melalui Kabag Ops, Kompol Safrudin, didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara, Selasa (23/08/2016).
Indra menambahkan, beberapa galian C itu sempat memiliki izin. Lantaran tidak diperpanjang, galian C yang masih beroperasi dinilai illegal.
“Kita masih dalam penyelidikan. Memang ada beberapa galian C yang izinnya sudah mati atau tidak diperpanjang,” kata Indra.
Mengenai sejumlah unit dump truck, truck, mobil KPDT berplat merah, dan exavator yang diamankan, dijerat pasal 61 UU tentang Minerba. (slo)