Kepahiang, kupasbengkulu.com – Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kabupaten Kepahiang, membuka layananan selama jam kerja terhadap 819 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang tidak lolos administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Bagi pelamar yang belum jelas mengapa berkasnya dinyatakan TMS, silahkan mendatangi kami. Selama itu masih dalam jam kerja, kami siap melayani dan menjelaskan secara rinci soal berkas mereka,” kata Plt. Kepala BKD-PP Kepahiang Asril, Jumat (24/10/2014).
Mengenai layanan terhadap pelamar yang berkas lamarannya tidak lolos, lanjut Asril, bukan berarti dapat merubah keputusan BKD-PP sebelumnya.
“Ini jangan disalah artikan oleh para pelamar yang berkasnya TMS. Kami dalam membuka layanan ini sekedar untuk menjelaskan saja. Kalau soal keputusan TMS sudah tidak dapat diganggu gugat,” tegas Asril.
BKD-PP dalam memutuskan 819 berkas lamaran TMS, menurut Asril, sangatlah jelas seperti yang telah diuraikan bersamaan dengan pengumuman berkas TMS dan jadwal pengambilan nomor test Kamis kemarin.
“Keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Tetapi, jika ada pelamar yang belum yakin, ya silahkan untuk menanyakan ke kami,” demikian Asril.(cr11)