images

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat BPKP NKRI berinisial UT, HE dan DA yang ditangkap Polsek Curup, terancam pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh, penyidik saat ini masih menggali sejumlah keterangan dari korban pemerasan, untuk mencari kemungkinan adanya pasal tambahan yang akan dikenakan untuk menjerat para tersangka tersebut.

β€œKita masih memanggil korban untuk diambil keterangan tambahan. Ini dilakukan untuk memperkuat BAP. Keterangan korban guna menjerat para tersangka,” kata Kapolsek Curup, Iptu Sukardi.

Ketiga pelaku tertangkap tangan melakukan upaya pemerasan, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp3 juta. Bahkan ketiga pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi LSM yang lain, agar tidak main – main dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, ketiga pelaku diringkus di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah pada Senin (14/3/2016) bersama barag bukti uang tunai senilai Rp 3 juta.

Penulis : Adhyra Irianto