Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tiga oknum wartawan yang juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Zul, Mulyadi dan Iwan memohon pada para hakim agar mendapatkan pengurangan hukuman.
Hal ini terkuak ketika tiga orang ini membacakan Pledoi tertulis, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum wartawan ini, Kamis (30/10/2014). Sebelumnya, pada persidangan, Kamis (23/10/2014), mereka dituntut JPU dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
Ketiga oknum wartawan ini membacakan pledoi mereka secara bergantian, dimulai dari Mulyadi, Zul hingga Iwan. Kesimpulan dari tiga pledoi tersebut ialah mereka meminta keringanan hukuman.
Hal ini disebabkan ketiga orang ini memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi. Masih dalam sidang yang sama, mereka menyatakan bahwa mereka benar melakukan kesalahan. Ketiga oknum wartawan ini juga mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Namun, Hakim Ketua, RA Asriningrum menyatakan masih perlu banyak waktu untuk mempertimbangkan permohonan pembelaan mereka. Oleh sebab itu, Hakim ketua menunda persidangan hingga dua minggu kedepan.
Kepada wartawan, penasihat hukum (PH) terdakwa Gunawan mengatakan, tiga klientnya mengikuti persidangan dengan tertib. tercatat, ketiga orang ini tidak berbuat onar atau ricuh. Ditambah dengan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya, sebenarnya bisa dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman.
“Mereka juga dengan santun dan sopan mengikuti segala tahap persidangan, dengan demikian, harapan mereka untuk mendapatkan pertimbangan wajar saja dilakukan,” demikian Gunawan. (vai)