Sabtu, April 20, 2024

Tiga Terdakwa RSUD M Yunus Dituntut Lima Tahun Penjara

sidang RSUD
Sidang tuntutan RSUD M Yunus di Pengadilan Negeri

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus, Darmawi, Zulman, dan Hizar C Sihotang dituntut empat hingga lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 09.02 WIB.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa di sidang bergantian, untuk sidang pertama, JPU menuntut terdakwa Zulman, yang berperan sebagai mantan Direktur RSUD M Yunus, yang mengeluarkan SK BLUD. Berdasarkan tuntutan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah dan memperkaya diri sendiri dengan adanya honor BLUD, yang tak sesuai dengan Pemendagri.

JPU menuntut Zulman, dengan lima tahun penjara dikurangi masa hukuman selama menjalankan persidangan, serta didenda Rp 50 juta Subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar RP 174 juta atau satu bulan kurungan.

Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa Hisar C Sihotang sebagai Bendahara BLUD RSUD M Yunus. Hisar dituntut dengan empat tahun penjara dikurangi masa kurungan hukuman selama menjalankan persidangan, dengan denda Rp 50 juta atau satu bulan kuruangan penjara, serta membayar kerugian sebesar Rp 174 juta atau enam bulan masa kurungan.

Untuk terdakwa, Darmawi yang bertugas memberikan honor BLUD kepada Tim Pembina, Tim pengelolah serta tim pengawa. Dengan bukti yang ditemukan, terdakwa Darmawi telah memperkaya diri sendiri, dengan tidak memberikan honor kepada penerima, serta ditemukan bukti bahwa terdakwa dengan sengaja memberikan honor kepada penerima.

Berdasarkan hal tesebut JPU menuntut terdakwa, dengan lima tahun penjara dikurangi masa hukuman, denda Rp 100 juta atau kurungan delapan bulan penjara, serta meminta mengembalikan kerugian negara sebesar RP 698 juta atau hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Setelah JPU membacakan hasil tuntutan yang diajukan ke Majelis Hakim, pengacara terdakwa kemudian meminta untuk mempelajari hasil dari tuntutan JPU. Dalam hal tersebut, pengacara terdakwa meminta satu minggu, untuk melanjutkan persidangan minggu depan. Namun, Majelis Hakim meminta waktu kepada pengacara terdakwa hanya batas Rabu (26/11/2014).

Menaggapi hal itu, pengacara terdakwa kecewa dengan keputusan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Pasalnya, tuntutan yang diajukan tersebut terbilang sangat berat sekali. Sehingga ia membandingkan, dengan kasus yang lain yang ada, para terdakwa pada kasus korupsi hanya di dituntut dua hingga tiga tahun penjara saja.

“Kami pernah melihat dengan adanya kasus-kasus korupsi yang ada, malahan kerugianya hingga dua sampai tiga miliar, mereka hanya dituntut dua tahun penjara. Jadi ni sangat tidak adil,” kata Pengacara Hukum terdakwa, Erwin Sagitarius.

Sementara itu, JPU Kejati yang menangani kasus ini Enang, tidak banyak berbicara tentang kasus ini. Ia meminta, kepada jurnalis untuk menanyakan langsung kepada Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Tanyakan langsung saja pada Humas Kejati,” ucapnya.(dex)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...