kepahiang, kupasbengkulu.com – Soal keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Hutan Lindung (HL) Rimbo Donok, diakui kebenarannya oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kepahiang, Idrus.
Keberadaan TPA tepatnya di wilayah Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai, disebutnya sejak Kepahiang belum dimekarkan atau masih sebagai kecamatan dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL).
“Usia TPA di kawasan Rimbo Donok itu sudah cukup lama. Sepengetahuan saya saja, TPA itu ada sebelum Kepahiang ini mekar dari Kabupaten Rejang Lebong. Jadi dilihat dari usia Kabupaten Kepahiang ini, maka keberadaan TPA itu sudah lebih dari sepuluh tahun,” ungkap Idrus, Jumat (31/10/2014).
Kemudian tentang diperkirakannya pembuang akhir sampah di TPA di Rimbo Donok, Idrus memastikan sudah tidak lagi difungsikan.
Itu dibuktikan dengan adanya TPA Kepahiang yang terletak di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir.
“Setelah adanya TPA baru di Desa Muara Langkap. Pembuangan akhir sampah sudah tidal lagi di TPA di Rombo Donok,” terang Idrus.(slo)