Jumat, April 26, 2024

Tujuh Simpatisan ISIS Divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

sumber : Istimewa
sumber : Istimewa

kupasbengkulu.com, Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2) sekitar pukul 10.00.WIB akan menggelar sidang vonis tujuh orang simpatisan ISIS, masing-masing Koswara, Tuah Febriansyah, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry, Abdul Hakim, dan Helmi Alamudin.

Kuasa hukum enam dari tujuh terdakwa, Asludin Hatjadi berharap vonis yang dijatuhkan kepada keenam kliennya vonis yang paling ringan.

“Saya berharap vonis yang dijatuhkan kepada mereka (keenam simpatisan ISIS) vonis yang paling ringan karena meraka tidak terlibat dalam tindakan terorisme. Terutama Tuah, delapan tahun itu berat. Padahal dia hanya menyadur artiket dari internet saja,” ujar Asludin seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (9/2).

Para terdakwa dituntut Pasal 15 dan Pasal 13 C, Perppu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Khusus Tuah Febriansyah dituntut juga pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Sementara itu untuk terdakwa Febriansyah juga dituntut Pasal 28 UU ITE karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi islam dan gerakan ISIS. Dan untuk Aprimul dan Koswara dituntut juga pasal 5 juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Enam terdakwa dituntut jeratan 5-6 tahun penjara, sedangkan Tuah dituntut 8 tahun penjara.

Selain Tuah Febriansyah dan Koswara, mereka semua pernah pergi ke Suriah dan menghuni camp penampungan. Salah satu simpatisan ISIS, Helmi Alamudin megaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronon karena beberapa saat lalu pernah megancam Polri dan TNI dalam video yang diunggahnya di Youtube.

Abu Jandal yang bernama asli Salim Attamimi lah yag memotivasi Helmi ke Suriah untuk membantu korban penindasan oleh Bashar Al Assad di Suriah. Abu Jandal kemudian memberikanya uang untuk dibelikan tiket 18 orang ke Suriah termasuk dirinya. Kemudian sisanya sekitar seratus juta rupiah digunakan untuk keperluan pondok.

“Uang sisanya lebih dari seratus juta rupiah. Itu sisa uang pembeliian tiket. Lalu sisanya untuk kepentingan pondok. Buat makan dan diberikan ke janda,” ujar Helmi di depan Hakim Ahmad Fauzi dan Hakim Arifin, Selasa (26/1).

Ridwan Sungkar juga mengaku pernah kenal dengan Abu Jandal. Dia pernah berpamitan pulang ke Indonesia dengan Abu Jandal namun dilarang karena belum sampai enam bulan.

“Saya berpamitan pulang ke Abu Jandal tapi dilarang. Tapi dari pada kena denda USD 750 saya lebih baik pulang,” ujar Ridwan (26/1).

Abdul hakim pun demikian. Abu Jandal adalah orang yang membelikan tiket ke Suriah dengan rute Juanda- Jakarta -Singapore- Istanbul.(**)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...