Seluma, kupasbengkulu.com – Tunggakan restribusi pajak belum tertagih di Kabupaten Seluma saat ini telah mencapai Rp 2 miliar lebih, hal ini berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Bengkulu. tunggakan pajak tower jaringan sejak tahun 2012 hingga tahun 2014 sebesar Rp 276 Juta untuk 2015 tidak ditagih karena alasan perda belum dirubah,”kata Wakil Ketua II DPRD Seluma Okti Fitriani rabu (20/7/2016).
Okti menyebutkan ada “gayus” dikabupaten seluma hal ini berdasarkan realisasi pajak parkir yang mengalami penurunan ditahun 2014 sebesar Rp 68 Juta sedangkan tahun 2015 menjadi 50 juta.
“Kita minta itu disidik oleh aparat penegak hukum karena ini jelas ada permainan,”tegasnya.
Menurut Okti pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus menjadi perhatian pihak eksekutif karena diduga banyak penyelewengan.
“Makanya ini harus diteliti, ada apa sebenarnya,”singkat Okti.(Sep)