Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang tuntutan tiga terdakwa Zulman, Hizar C Sihotang, dan Darmawi dalam dugaan korupsi BLUD, Kamis (20/11/2014) tertunda. Pasalnya, penundaan ini dilakukan karena berkas tuntutan, untuk terdakwa tidak di tandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang terbilang molor ini tanpa didatangi dua JPU yang lainnya, selain Jaksa Enang dari Kejati. Seharusnya sidang tersebut dilaksanakan pukul 15.01 WIB dan diundur satu jam kemudian. Namun saat diundurkan persidangan tak kunjung dilakukan karena tuntutan yang tak ditandatangani.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut pada Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 09.03 WIB. Hal ini berdasarkan persetujuan antara PH terdakwa dan Majelis Hakim.
Namun, PH terdakwa sempat untuk meminta waktu sekitar 20 menit lagi. Namun, kosisten Hakim tidak ingin melanjutkan persidang tersebut karena tidak tepat waktu.
“Sidang kita tutup karena tuntutan belum siap, kita akan lanjut sidang besok,” ungkap Hakim Sultoni.
Sementara itu, PH dari tedakwa Zulman dan terdakwa Hizar C Sihotang, Erwin Sagitarius merasa kecewa dengan keputusan penundaan persidangan
“Jaksa sebenarnya harus kosisten jadi kalau begini hak kami untuk menyusun pembelaan semakin menyempit,” kata Erwin Sagitarius.(dex)