Kamis, Maret 28, 2024

Uang Rp 200 Juta Hasil Jual Sawah Raib Dicuri Menantu

ilustrasi
ilustrasi

Lebong, kupasbengkulu.com – Muhammad Syafi’i (61) warga Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah terpaksa melaporkan Riki Yolanda (25) yang tak lain adalah menantunya sendiri. Pasalnya, uang hasil menjual sawah senilai Rp 200 juta dicuri oleh menantu yang sudah menikahi putrinya lebih kurang enam bulan yang lalu.

Informasi terhimpun, Syafi’i melapor ke Polres pada tanggal 26 September lalu bahwa dirinya kehilangan uang sebesar Rp 200 juta yang dia simpan di rumahnya. Dari keterangan yang diceritakan korban, polisi lalu menyimpulkan bahwa uang tersebut dicuri oleh orang dekat korban.

“Sebenarnya kejadian tersebut hampir sebulan, yaitu pada tanggal 5 September saat korban mengecek uang yang dia simpan sudah raib. Namun, korban baru melaporkan kepada kami (Polres, red) pada tanggal 26 September lalu. Nah, dari keterangan korban, dia mencurigai gelagat menantunya yang mau pamit pergi meninggalkan rumah untuk bekerja di luar kota pada tanggal 31 Agustus,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan didampingi Kanit Pidum, Ipda Suroso.

Kanit menambahkan, pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Lebong di Kota Curup, Rejang Lebong tanggal 3 Oktober. Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 3,5 juta dari tangan pelaku yang diduga hasil dari mencuri uang korban.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curian dari mertuanya tersebut sudah dia gunakan untuk membeli beberapa barang. Sebagian dia gunakan untuk berinvestasi di luar kota. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan uang Rp 3,5 juta. Polisi juga akan menyita beberapa barang hasil pembelian dari uang curian tersebut yang masih tertinggal di luar kota,” kata Kanit.

Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita masih mendalami kasus ini, karena sebagian uang curian tersebut sudah digunakan dan sekarang berbentuk barang. Kita akan menyita barang tersebut yang masih tertinggal di luar kota. Sementara ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian,” demikian Suroso. (spi)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...