Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Udang lobster yang sedang bertelur, dan masih kecil dilarang untuk ditangkap apalagi kalau dijual, sebab kalau hal itu dilakukan tentu akan merugikan nelayan itu sendiri
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu Selatan, Depti Burhani saat menggelar sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, kepada puluhan nelayan Pasar Bawah Jumat (30/1/2015).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan ukuran lobster, kepiting dan rajungan yang dapat dijual dan diekspor. Untuk ukuran lobster yakni 200 gram, kepiting 300 gram dan rajungan 55 gram. Namun, di tahun 2016 ukuran untuk lobster yang boleh dijual bertambah menjadi 300 gram, kepiting 350 gram dan rajungan 100 gram ke atas, jelas Defti.
“Sebenarnya nelayan itu tidak dirugikan dengan adanya peraturan pemerintah tersebut. Malah sebaliknya menguntungkan para nelayan itu sendiri dalam jangka panjangnya. Kalau yang ditangkap itu sesuai ukuran saja, tentu anak-naknya serta udang lobster yang sedang atau dalam keadaan bertelur itu akan berkembang biak kembali. Nah kalu yang masih kecil-kecil dan yang indukan posisi bertelur juga di tangkap, pasti populasinya semakin berkurang, lama – lama habis udang – udang itu,” himbau Defti.
Aturan baru tersebut diterbitkan untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan udang-udang tersebut dan untuk kesejahteraan nelayan dalam jangka panjang, imbuh Kadis.(tom)