kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu, perwakilian Kementerian Agama, dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, melakukan uji publik atau pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pelayanan Transportasi Haji.
Dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang dihapuskan, seperti dalam Bab VI Pelayanan bagian kesatu transportasi, pasal 7 ayat (2), tertulis: selain komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelayanan transportasi jamaah haji juga dianggarkan biaya pendukung sebagai berikut;
a. Pelayanan kesehatan;
b. Pelayanan kepabeanan;
c. Pelayanan imigrasi; dan
d. Biaya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini dihapuskan karena dianggap sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Apa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kita sama-sama sudah bedah, sesuai keputusan Kementerian Agama tentang penetapan embarkasi haji antara, sudah tertuang secara eksplisit dalam Perda tersebut, tinggal kita tunggu persetujuan dari DPRD,” kata Kasi Penyiapan Transportasi Udara Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Edayanti Dasril, Selasa (27/01/2015).
Selanjutnya pasal lain yang menjadi pembahasan, yakni Pasal 8 tentang konsumsi untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Terkait hal tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Pasal 11 yang membahas tentang pembiayaan.
“Tentang biaya konsumsi PPIH ini silahkan nanti tim naskah akademik berembuk bagaimana baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, apakah tetap dalam Pasal 8, atau kita gabungkan ke Pasal 11,” lanjut Edayanti.
Ketua Komisi IV, DPRD Provinsi Bengkulu, Parial, mengatakan pihaknya akan merilis kembali hal-hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan hari ini agar dapat segera disahkan menjadi Perda.
“Ada beberapa poin yang perlu kita sikapi, masalah biaya konsumsi dan lain-lain, tentu kami akan mencoba merilis kembali apa saja yang perlu disesuikan dengan aturan,” ujar Parial.
“Kita berharap ini segera bisa diselesaikan dan disetujui menjadi Perda pada bulan Februari mendatang,” tambah Asisten III Pemprov, Heri Syahrial. (val)