Kamis, April 25, 2024

Usaha Batu Pecah Bupati Bengkulu Selatan Terancam Ditutup

Kuari milik Bupati Bengkulu Selatan

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU SELATAN – Rupanya selain usaha galian C (penambangan batu), anak orang nomor satu di Bumi Sekundang Setungguan ini juga mempunyai usaha batu pecah.  Usaha batu pecah yang di produksi mesin Stone Crusher milik Bupati Bengkulu Selatan Reskan E Awaluddin itu berada di lokasi tambang galian C di pinggir Sungai Air Manna Kelurahan Gunung Ayu Kota Manna.

Disini jugalah, akibat hilir mudik truk pengangkut hasil produksi Stone Crusher itu sehingga membuat anak Bupati Bengkulu Selatan yakni Rio Wibowo dijebloskan ke Sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan hingga hampir sepekan lamanya, diduga akibat menganiaya anggota TNI Kodim 0408 Manna dan anggota Polres Bengkulu Selatan serta satu orang warga Kota Manna beberapa hari yang lalu, namun anak bupati itu sudah dibebaskan.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bengkulu Selatan Samsuhardi, SE saat dikonfirmasi tidak mengetahui adanya mesin Stone Crusher yang berdiri di atas tambang galian C milik Bupati Bengkulu Selatan itu.

“Kami tidak tahu adanya mesin pemecah batu di lokasi tambang Galian C milik Bupati tersebut. Kalau Kuari atau Galian C yang lokasinya di Kelurahan Gunung Ayu itu izinnya sudah kita keluarkan. Izin itu kita keluarkan berdasarkan kajian teknis dari kantor lingkungan hidup (KLH) dan ESDM,” kata Samsuhardi yang biasa disapa Edi ini, Senin (29/06/2015).

Lanjut Edi, sampai hari ini pihaknya belum menerima rekomendasi hasil kajian teknis dari KLH maupun Dinas ESDM. “Yang sudah kami terima itu kajian mengenai Galian C, tidak untuk produksi batu pecah hasil dari olahan mesin Stone Crusher itu,” tegasnya.

Mungkin saja, kata dia, sudah ada kajian teknisnya dari KLH dan ESDM, tapi belum disampaikan kepada pihaknya. KPTSP tidak berhak turun ke lapangan untuk mengkroscek kebenarannya, kecuali ada laporan, dan yang berhak itu adalah teknis terkait.

Ditambahkan Edi, sebelum dikeluarkan izin dari KPTSP, tidak boleh memproduksi batu pecah apalagi menggunakan alat mesin Stone Crusher tersebut. Yang diizinkan adalah galiannya saja. “Kalau masih tetap produksi berarti illegal. Dan harus ditutup sebelum izinnya kami keluarkan,” Ucap Edi.(tom)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...