kupasbengkulu.com – Usai menunaikan salat Jumat di Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu Kadis Tata Kota Yalinus, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Jumat (19/9/2014).
“Ya, hari ini Yalinus resmi kita tahan, ini menunjukan keseriusan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang tidak pandang bulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana, Jumat (19/9/2014).
Menurut Ujang, penahanan tersangka Yalinus terkait dugaan penyelewengan dana Master Plan sebesar Rp 196 juta tersebut dilakukan selama 20 hari. Hal tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan bisa menghilangkan barang bukti.
“Penahan tersangka terhitung mulai hari (Jumat, 19/9/2014), hal ini dikarenakan takutnya tersangka melarikan diri dan bisa menghilangkan barang bukti,” ujar Ujang.
Namun penahan tersangka Yalinus, sempat terhambat. Pasalnya, Yalinus enggan menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya. Setelah menunggu kurang lebih 1 jam lamanya, Yalinus kemudian bisa merelakan untuk ditahan oleh Kejari di Lapas Malaboro.
“Tadi, Yalinus tidak mau tandatangan surat penahan, kalau memang tadi tidak mau tandatangan kita akan buat berita acara penahan bahwa ia tidak mau tanda tangan,” ungkap Ujang menutup pembicaraan.(dex)