Kepahiang, kupasbengkulu.com – Setelah berhasil mengungkap belasan galian C ilegal dan mengamankan alat angkut hasil galian di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, diduga terjadi praktik percaloan izin.
Dugaan menguat setelah adanya pengakuan dari sejumlah pemilik galian terhadap penyidik Polres Kepahiang.
“Kita telah memintai keterangan terhadap 6 pemilik dari 13 pemilik galian C yang diduga ilegal. Mereka mengaku lahan yang dijadikan lokasi galian C itu dibeli, kemudian mendapatkan tawaran untuk mengurus izin,” terang
Kapolres Kepahiang, Ady Savart PS, melalui Kasat Reskrim, Indra P.
Berawal dari tawaran, mereka diminta sejumlah uang dengan dalih untuk mengurus izin. Tapi, izin yang dijanjikan itu tidak pernah mereka dapatkan.
“Setelah uang diberikan, izin tidak kunjung mereka dapatkan. Jadi kita menduga adanya praktik percaloan terkait izin galian di desa itu. Penyelidikan akan terus kita lakukan,” ujarnya.
Untuk proses lanjutan terhadap pemilik atau pengusaha galian C ilegal di Desa Lubuk Penyamun, juga sejumlah supir dan sarana angkutan berupa truk hingga mobnas KP2T, diakui masih dalam tahap penyelidikan.
“Keterangan dari pemilik dan lainnya sudah kita mintai. Sekarang masih didalami,” kata Indra. (slo)