Witoooo

Kajari Bengkulu, Wito.

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Untuk melakukan pemanggilan mantan anggota dewan periode 2009 hingga 2014 yang bakal dijadikan saksi dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) 2012 dan 2013 mendapat hambatan. Pasalnya, Kejari harus menunggu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mendatangkan mereka ke Kejari.

Saat ini Kejari telah melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk meminta persetujuan pemanggilan atas dasar dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. Dipastikan, ada 19 orang anggota dewan bakal dimintai keterangan dalam kasus ini.

Namun, Kejari tidak memberikan atau ingin membeberkan nama-nama para mantan anggota dewan maupun anggota dewan yang masih aktif yang bakal dimitai menjadi saksi dalam kasus Penyelewengan Dana Bansos 2013 dan 2014.

Akan tetapi, apabila Gubernur belum ada respon untuk melakukan pengusutan kasus ini. Kejari akan melakukan pemanggilan paksa sendiri karena telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

“Mantan Anggota DPR 2009 – 2014 sudah saya layangkan suratnya kepada Gubernur tinggal saya menunggu persetujuannya. yang jelas, pada pasal 53 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan batas waktu 30 hari tidak ada jawaban dari Gubernur, Saya akan jalan terus,” ungkap Wito, Selasa (09/12/2014).

Diharapkannya, agar para anggota dewan tersebut bisa dimintai keterangan sesuai yang ditemui selama ini. Juga, ia meminta, tidak ada kebohongan dalam pemeriksaan yang bakal dilakukan penyidik Kejari. Karena, Kejari tidak akan main-main dalam pengusutan kasus ini.

“Saya harap juga teman-teman tahu. Tolong monitor saya, karena saya tidak main-main dengan itu. Saya dan seluruh anggota saya konsisten dalam pengusutan kasus Bansos ini,” demikian Wito.(dex)