Sultan Bachtiar Nadjamudin

Sultan Bachtiar Nadjamudin

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2015 tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan untuk lobster, kepiting, dan rajungan, yang mana banyak ditentang oleh para nelayan di Provinsi Bengkulu.

Wakil Gubernur, Sultan Bachtiar Najamudin, mengatakan akan memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Rinaldi, untuk membahas mengenai hal tersebut.

Pelarangan ini dimaksudkan untuk melestarikan spesies laut yang jumlahnya sudah sangat sedikit. Dalam pasal 3 ayat 1 Permen KP tersebut dituliskan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, boleh dilakukan dengan ukuran tangkapan yang sudah diatur. Lobster harus dengan ukuran karapas di atas 8 cm, kepiting lebar karapas di atas 15 cm, dan lebar rajungan harus di atas 10 cm.

“Saya akan tanya dengan kepala DKP yang membidangi itu, kira-kira bagaimana mengatasi keluhan para nelayan. Keputusan itu pasti selalu mengandung konsekuensi, dan karena berlaku untuk semua maka harus diikuti,” ujar Sultan, Kamis (22/01/2015).

Sultan mengatakan, seharusnya DKP memberikan sosialisasi yang matang kepada para nelayan agar informasi itu diterima secara utuh oleh nelayan.

“Ini pastinya sudah dikaji secara matang. Terkadang proses penyesuaian di daerah masih-masing butuh waktu. Saya ingin ada sosialisasi yang baik dari DKP agar nelayan memahami permasalahan ini,” katanya.(val)