bengkulu, kupasbengkulu.com – Asisten II Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Edy Waluyo, pasca penetapan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dan Wakil Walikota Patriana Sosialinda, serta beberapa orang lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012-2013 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, mengatakan Gubernur Junaidi Hamsyah masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil tindakan atas Pemerintahan Kota Bengkulu saat ini.
“Untuk Kota Bengkulu kita tahu petingginya sedang mengalami permasalahan hukum dan keduanya dinyatakan tersangka dalam kasus Bansos. Namun hingga saat ini gubernur belum bisa mengambil tindakan apapun sebelum ada perintah dari Mendagri,” ujar Edy, Kamis (19/03/2015).
Kendati demikian, Edy mengatakan pemerintahan di Kota Bengkulu harus tetap berjalan, meskipun secara psikologis kasus ini pasti memberikan pengaruh. Setelah gubernur mendapatkan surat resmi dari Mendagri, baru akan ada langkah-langkah teknis yang akan dilakukan.
“Gubernur belum menerima surat tertulis dari Mendagri, kita anggap saja semua masih normal meskipun sedikit banyak masalah ini memberikan pengaruh terhadap kebijakan yang diambil. Namun pemerintahan tidak boleh berhenti, baik Pemda maupun DPRD-nya tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.(val)
(Baca Juga : Kado Ulang Tahun Kota Bengkulu, Walikota Ditetapkan Jadi Tersangka)