kupasbengkulu.com – Sebanyak 10 orang perwakilan dari Warga Marga Bakti D5, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (16/9/2014) sekitar pukul 12.35 WIB mendatangi kantor Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi menolak kehadiran 2 perusahaan pertambangan yang beroperasi diwilayah desa tersebut. Kehadirran warga tersebut disambut oleh Ramadanus selaku kepala dinas.
Aspirasi yang disampaikan oleh Sardianto yang mewakili masyarakat Desa Marga Bakti D5 Ketahun yang berbunyi dengan tegas menyatakan penolakan kehadiran 2 perusahaan yang beroperasi di wilayah desa mereka.
Kedua perusahaan tersebut,Mitra Pajajaran Prima (MPP) dan Dinamika Selaras Jaya (DSJ), menurut masyarakat tidak memberikan dampak positif serta masyarakat tidak membutuhkan belas kasih dari pihak perusahaan. Karena warga desanya sudah mempunyai prekonomian yang normal.
“Kehadiran beberapa warga ke kantor ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang jika dipersentase mencapai 99,9 persen tidak setuju adanya kehadiran 2 perusahaan. Kami tidak butuh pekerjaan karena masyarakat di desa kami sudah mempunyai lapangan pekerjaan sendiri,”terang Hardiyanto didepan kepala dinas.
Ia juga menambahkan,selain dengan menolak kehadiran 2 perusahaan yang beroperasi diwilayah desanya, mereka juga mempertanyakan tentang Izin Usaha pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan oleh pihak dinas pertambangan. Karena sesungguhnya, menurut Hardiyanto dalam proses penyusunan untuk mengusulkan Amdal masyarakat tidak dilibatkan. Padahal, lahan yang dipergunakan oleh pihak perusahaan atas izin yang dikantongi oleh pihak perusahaan tidak melibatkan secara langsung warga yang memiliki lahan.
“Kita minta kepada pihak dinas terkait yang sudah terlanjut mengeluarkan IUP terhadap 2 perusahaan yang beroperasi diwilayah desa kami untuk dikaji ulang. karena masyarakat dengan tegas menolak,”tegasnya.
Berbeda yang disampaikan oleh kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus kepada kupasbengkulu.com, Selasa (16/9/2014), kehadiran warga di kantor ini sudah memberikan informasi yang sangat berharga, sebagai bahan untuk kajian dalam memberikan perpanjangan izn bagi perusahaan.
Tetapi perlu untuk diketahui, sebelum pihaknya turun ke lapangan, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hal itu kepada bupati.
Ia juga mengatakan, setiap perusahaan dalam melakukan aktivitas tidak ada kesepakatan keduabelah pihak antara masyarakat dengan masyarakat tidak mungkin bisa melakukan explorasi apalagi kejenjang produksi.
“Yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan segera turun ke lapangan untuk meminta serta mengumpulkan data sesungguhnya dari warga yang mengajukan keberatan. Mungkin ada diantara warga yang berkeinginan untuk bekerjasama dengan pihak perusahaan. bagi yang keberatan,maka akan ditentukan titik koordinat. Artinya,yang keberatan jelas tidak masuk dalam peta,”demikian Ramadanus. (jon)