Kamis, April 25, 2024

Warga Sebut HGU Agri Andalas Hanya 850 Hektare

hgu

Seluma, kupasbengkulu.com – Warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo, menyebutkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas hanya seluas 850 Hektare.

Hal ini sesuai HGU nomor 36/HGU/BNP/1998/Seluma yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

“HGU itu lokasinya di Seluma II, tidak ada di Desa Rawah Indah,” kata Jaya, mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Rawah Indah, Senin (24/10/2016).

Menurut Jaya, lokasi transmigrasi Desa Rawah Indah masuk dalam Izin Usaha Perluasan (IUP) nomor 498 yang dikeluarkan tahun 2004.

“IUP sudah tidak berlaku karena masa berlakunya hanya dua tahun,” tegasnya.

Menurut Jaya, persoalan Nurdin yang ditangkap karena dituduh mencuri sawit perusahaan adalah tipu daya perusahaan untuk mengambil lahan masyarakat menggunakan modus tumpang tindih lahan.

“Lahan masyarakat itu pohon sawitnya sudah tinggi, tapi ditanami lagi oleh pihak perusahaan di sebelahnya. Kalau masyarakat mencabut tanaman itu, masyarakat dipenjara,” tegasnya. (sep)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...