Seluma, kupasbengkulu.com – Warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo, menyebutkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas hanya seluas 850 Hektare.
Hal ini sesuai HGU nomor 36/HGU/BNP/1998/Seluma yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
“HGU itu lokasinya di Seluma II, tidak ada di Desa Rawah Indah,” kata Jaya, mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Rawah Indah, Senin (24/10/2016).
Menurut Jaya, lokasi transmigrasi Desa Rawah Indah masuk dalam Izin Usaha Perluasan (IUP) nomor 498 yang dikeluarkan tahun 2004.
“IUP sudah tidak berlaku karena masa berlakunya hanya dua tahun,” tegasnya.
Menurut Jaya, persoalan Nurdin yang ditangkap karena dituduh mencuri sawit perusahaan adalah tipu daya perusahaan untuk mengambil lahan masyarakat menggunakan modus tumpang tindih lahan.
“Lahan masyarakat itu pohon sawitnya sudah tinggi, tapi ditanami lagi oleh pihak perusahaan di sebelahnya. Kalau masyarakat mencabut tanaman itu, masyarakat dipenjara,” tegasnya. (sep)