Aktivitas penambangan pasir ilegal di Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

kupasbengkulu.com – sebanyak enam orang warga Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu pada Minggu (8/6/2014) menadatangi Mapolda Bengkulu guna melaporkn aktifitas tambang pasir di lingkungan mereka.

(Baca juga: Aktifitas Penambang Liar di Teluk Sepang Picu Abrasi Pantai)

Saat dikonfirmasi PH Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan tersebut.

“Ya kita sudah menerima laporan tindak pidana minerba (mineral dan batu bara),” kata Mulyadi.

Dalam laporan mereka, aktifitas penambangan pasir tersebut dilakukan semenjak tahun 2000 di lokasi tersebut. Karena akan mrugikan akhirnya penggalian pasir tersebut ditutup.

Namun setelah empat kali melakukan penutupan terakhir pada tahun 2006, tapi pada 2008 penggalian pasir tersebut kemabli beroperasi.

Sehingga dianggap akan berdampak terhadap masyarakat sekitar dan ekosistem pantai Teluk Sepang masyrakat langsung mengadukan hal ini ke Mapolda Bengkulu. Dalam peraturannya, penambangan pasir hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang minerba (Mineral dan batu bara).

“Kami segera menindaklanjuti dan menyelidiki kasus tersebut,” ujar Mulyadi.(cr3)