Kamis, April 25, 2024

Waspada Pungutan Parkir Illegal

Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH.
Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuharman, SH.

kupasbengkulu.com – Dewan Kota Bengkulu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum juru parkir (jukir) yang mengambil pungutan parkir illegal.

Adanya imbauan tersebut, dikarenakan terdapat oknum jukir di beberapa titik parkir menarik pungutan parkir diluar ketentuan. Seperti halnya di pelataran parkir Pasar Tradisional Modern (PTM) dan tempat wisata Pantai Panjang.

Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, disebutkan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 sebesar Rp 1.000.

Sementara, untuk kendaraan roda 4 senilai Rp 2.000, serta kendaraan roda 6 senilai Rp 4.000. Namun, pada kenyataan di lapangan, ada oknum juru parkir yang memungut parkir kendaraan roda 2 senilai Rp 2.000 dan dan kendaraan roda 4 senilai Rp 4.000.

“Didalam Perda itu jelas, kalau parkir di tepi jalan umum retribusi untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau lebih, berarti illegal dan harus disanksi oleh Dishubkominfo Kota, karena parkir itu dikoordinir Dishubkominfo Kota,” terang Wakil Komisi II DPRD Kota, Nuharman, SH, Senin (27/1/2014).

Ia menambahkan, pungutan parkir bisa berbeda apabila tempat parkir kendaraan di gedung parkir. Sebab, pada pelaksanaannya tempat parkir terbagi 3, meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.

Untuk retribusi di gedung parkir seperti di Rumah Sakit M Yunus, Mega Mall dan Bencoolen Mall memiliki tarif sendiri. Untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 2.000/3 jam, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 4.000/3 jam.

Menghindari parkir ilegal, masyarakat juga diimbau untuk membayar retribusi parkir pada jukir yang memiliki seragam, atau identitas jelas, maupun karcis pembayaran yang sah yang dikeluarkan Dishubkominfo Kota.

Disisi lain, menurut pengakuan salah seorang jukir di kawasan Pantai Panjang berinisial An sejak pertengahan tahun 2013 pihaknya memang terpaksa menaikkan pungutan parkir. Sebab pengolahan parkir telah dipihak ketigakan.

“Parkirnya memang sudah naik, karena kami harus kejar setoran untuk CV (perusahaan pihak ketiga). Kalau tidak begitu, kami tidak dapat apa-apa,” ujar An.(beb)

Related

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP dan PAN

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP...

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...