Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Belasan kandang ayam di Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah yang diketahui merupakan wilayah usaha peternakan ayam potong, dengan muatan mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu ekor perkandangnya, selama ini bebas mengembangkan usaha tanpa keluhan.
Namun, belakangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) menyampaikan tentang terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatakan, bahwa wilayah ini bukan merupakan wilayah kandang ayam. Menyusul pula protes warga terhadap perencanaan penambahan kandang ayam baru yang lokasinya tidak jauh dari kantor Camat Pondok Kubang.
Camat Pondok Kubang Ayatul Mukhtadin menjelaskan, bahwa sanggahan dari warga ini merupakan hal yang wajar.
“Saya keluarkan rekomendasi pendirian kandang baru tersebut, dan menunggu tanggapan warga seminggu setelahnya. Dengan adanya sanggahan atau protes seperti ini kita mengajak semuanya duduk satu meja dengan pihak terkait,” kata Ayatul, kepada kupasbengkulu.com, Selasa (21/10/2014).
Ia melanjutkan, pihak kecamatan pada dasarnya mendukung perkembangan usaha yang ada di wilayah Pondok Kubang. Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, apalagi ini menyangkut dampak pencemaran.
“Kita sudah rapat bersama para pelaku usaha kandang ayam, termasuk pemilik kandang yang baru mau berdiri, bersama perwakilan tokoh masyarakat, kades, serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). Kita juga sudah ke lokasi tadi. Hasilnya kita menunggu keputusan BLH,” pungkas Ayatul.(qef)