kupasbengkulu.com – Kendaraan berat seperti truk, baik akutan barang maupun yang lain akan mendapat larangan melintasi wilayah Bengkulu Tengah. Larangan ini akan berlaku hanya pada empat hari sebelum hari raya Idul Fitri mendatang dan akan berakhir pada 4 hari sesudah Idul Fitri.
Hal ini juga diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata, H Elyandes Kori pada kupasbengkulu.com. Dalam beberapa hari kedepan, terang Elyandes, selebaran tentang larangan itu akan segera dikabarkan.
“Selebaran larangan akan segera disebarkan dalam beberapa waktu kedepan,”lanjut Elyandes.
Penyebab dilarangnya kendaraan besar lewat adalah ditakutkan akan menghalangi arus mudik. Selain itu, kendaraan besar akan berpotensi membuat macet.
“Kita tahu sendiri bagaimana keadaan jalan kita ketika musim mudik lebaran,”pungkas Elyandes.
Wilayah yang tidak boleh dilewati adalah, jalan utama dari Taba Penanjung hingga Nakau, Talang Empat. (vai)