Kupas News, Bengkulu Utara – Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara (BU) yang berhasil mengungkap praktek perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh 4 orang Laki-laki. Keempatnya berinisial RG (53), JS (60), SS (64), serta MM (26) warga kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangan rilisnya, Jumat (16/09) mengungkapkan, keempat pelaku judi berhasil diamankan oleh pihaknya.
Kasat Reskrim menjelaskan, keempat pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira Pukul 22.00.Wib.
”Keempat pelaku kami amankan di Dalam rumah warga di Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kasatreskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Set kartu remi, serta uang tunai Rp425.000.
” Keempat pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkasnya mengakhiri.
Reporter: Adhika Kusuma