Kupas News – Dalam rangka mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, 3 orang dosen muda Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Arie Elcaputera, Pipi Susanti dan Ari Wirya Dinata menyelenggarakan pengabdian masyarakat di Desa Wisata Rindu Hati, Bengkulu Tengah.
Ketiganya memberikan pelatihan tentang penyusunan peraturan desa (Perdes) dalam rangka mendukung Desa Rindu Hati sebagai desa wisata unggulan di Provinsi Bengkulu, Senin, (13/09) yang lalu.
Dijelaskan Arie Elcaputra, pembentuk peraturan desa telah diatur didalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa junto PP No 43 Tahun 2014. Ada 3 jenis peraturan desa yang dapat dikeluarkan yaitu; Peraturan Desa yang dibuat secara bersama antara kepala desa dan BPD, peraturan kepala desa, dan peraturan bersama kepala desa yaitu peraturan yang dibuat oleh 2 atau lebih kepala desa dalam rangka kerjasama dan/atau kolaborasi antar desa.
Namun acap kali perangkat desa belum memahami tentang mekanisme pembentukan peraturan desa padahal keberadaannya sangat penting dalam rangka mendukung pengembangan potensi desa seperti sektor pariwisata.
“Kita tahu Wonderful Indonesia sendiri mengusung agar wisata alam di Indonesia dilirik wisatawan asing, regional, bahkan manca negara. Tentu kita harus siap, bukan hanya infrastruktur tapi perangkat penunjang seperti regulasi perlu juga menjadi prioritas” jelas Arie.
Desa Rindu Hati sendiri kata Arie memiliki potensi yang sangatlah besar dan menjanjikan seperti alam yang bersih, asri dan sejuk, wahana air di sepanjang sungai, lanskap untuk kegiatan outbond, penginapan dan camping dan lain-lain. Tentunya untuk mengatur penyelenggaraan itu dibutuhkan aturan desa yang berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat agar pengembangan wisata sejalan dengan regulasi yang dimiliki.
Dosen muda yang sudah lama berkecimpung dengan mekanisme penyusunan perundang-undangan kemudian menjelaskan, peraturan desa sebagai instrument hukum di level desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perdes yang dibentuk tidak boleh menganggu kerukunan, menganggu akses pelayanan publik, menganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan menganggu kegiatan ekonomi. Tujuan utamanya untuk mengatur ketertiban dan meningkatkan kesejahteraan desa.
“Oleh karenanya, untuk menyusunnya dibutuhkan skill atau kecakapan khusus yang dikenal dengan nama teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” jelas pengampu mata kuliah Teknik Penyusunan perundang-undangan FH Unib ini.
Pelatihan singkat yang digelar di Pendopo Desa Rindu Hati itu menyajikan beberapa materi diantaranya; Tahapan Pembentukan Peraturan Desa, Materi Muatan Peraturan Desa, Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Sistematika Peraturan Desa dan Ragam Bahasa yang Digunakan dalam Pembentukan Peraturan Desa.
Pipi Susanti selaku anggota tim berharap pelatihan ini memberikan manfaat dan pengetahuan bagi perangkat desa untuk bisa membentuk peraturan desa yang baik sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia turut menekankanagar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap peraturan desa yang akan dibuat agar bisa dijalankan sesuai dengan yang diharapkan.
Pelatihan ini diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, dan anggota BUMDes, pengelola objek wisata, dan masyarakat Desa Rindu Hati
“Dari kegiatan ini kami merasa terfasilitasi dan terbantu sekali, pungkasnya. Dari kegiatan ini juga para pengabdi melakukan koreksi terhadap rancangan peraturan desa yang telah disusun oleh perangkat desa sehingga secara subtansi dan materi muatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas salah seorang anggota BPD Desa Rindu Hati.
Kontributor: Mahmud Yunus
Editor: Riki Susanto