Sabtu, Februari 8, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaDAERAHPemerintah Bengkulu Sepakati Harga TBS Sawit Rp2.675/Kilogram

Pemerintah Bengkulu Sepakati Harga TBS Sawit Rp2.675/Kilogram

Kupas News, Bengkulu – Menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berencana melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang berisi pencabutan larangan ekspor CPO.

Hal tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama para Bupati, Asosiasi Petani Kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (17/05).

“Kita akan mengirim surat rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan para bupati/walikota terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO, dengan catatan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban DMO 20%,” kata Rohidin.

Bupati Bengkulu Utara, Mian mendukung penuh langkah Gubernur Rohidin Mersyah. Selain itu dirinya meminta penetapan harga TBS yang wajar dan rasional meski masih dalam pelarangan ekspor.

“Hari ini kami kepala daerah mensupport penuh Gubernur Rohidin untuk segera menyurati Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian dan selanjutnya ke Presiden Jokowi untuk membuka kembali keran ekspor CPO secara nasional,” ujar Mian.

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan menyebut pelarangan ekspor CPO berdampak pada penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Penetapan harga sepihak oleh PKS dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan No. 1 tahun 2018.

“Melalui rapat koordinasi ini, disepakati harga beli TBS di wilayah provinsi bulan Mei 2022 Rp. 2.675 per Kg,” kata Ricky.

Lebih lanjut Ricky menegaskan seluruh PKS di wilayah Provinsi Bengkulu wajib mematuhi harga yang telah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Editor: Iman Sp Noya