Sabtu, Februari 8, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaDAERAHMUKOMUKO40 Petani yang Sempat Dijadikan Tersangka Akhirnya Dibebaskan

40 Petani yang Sempat Dijadikan Tersangka Akhirnya Dibebaskan

Kupas News, Mukomuko – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kini 40 Petani di Mukomuko akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya kasus tersebut telah menempuh jalur Restorative Justice atau kesepakatan damai.

Hal ini disampaikan 157 Advokat dari 17 LBH yang diwakili Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, Zelig Ilham Hamka saat mendampingi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).

Dalam hal ini pelapor PT. Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 orang petani telah menyepakati kesepakatan damai

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mukomuko dalam menyelesaikan perkara ini. Restorative Justice menjadi harapan hingga akhirnya ke 40 orang warga yang ditangkap dapat berkumpul bersama keluarganya kembali. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres atas langkah bijak yang telah diambil,” ungkapnya, Senin (23/06).

Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi juga berharap hal yang sama. “Dengan menempuh jalur restorative ini semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak antara masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Kapolres.

Terkait restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, pihaknya juga telah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. “Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan beberapa pejabat lainnya. Semoga langkah ini, langkah awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,” jelasnya.

Reporter: Adhika Kusuma