Kupas News, Mukomuko – Kapolres Mukomuko membebaskan 40 orang tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui Restorative Justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Terkait itu, Ketua Forum Kades Kecamatan Malin Deman Dahri Iskandar, menyayangkan tindakan dari beberapa oknum yang sengaja menunggangi dan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik.
Momentum ini, kata Dahri Iskandar sengaja diangkat seolah-olah mereka bak seorang pahlawan di balik pembebasan 40 warga kami. Padahal kesepakatan kedua belah pihak didorong oleh pemerintah daerah tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami mengetahui dengan persis bagaimana Pemerintah Daerah melalui Bupati Mukomuko Sapuan bersama Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi beserta rombongan lainnya bekerja keras dalam melakukan pembebasan terhadap 40 warga yang ditangkap. Hal ini juga berdasarkan hasil rapat di Bengkulu beberapa waktu lalu,” kata Dahri.
Lalu ditambahkannya, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko melalui Bupati Sapuan bersama ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini dalam upaya melakukan negosiasi menemui langsung Gubernur dan Kapolda Bengkulu.
“Mereka menemui langsung Gubernur dan Kapolda Bengkulu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko yang diketahui atas nama Lembaga DPRD Mukomuko. Jadi bukan atas pribadi ketua DPRD seperti yang disebut oknum-oknum tersebut. Itu yang harus masyarakat ketahui.”tegas Dahri.
“Kita wajib bersyukur dan berterima kasih atas upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak jajaran Mapolres Mukomuko. Jangan menghilangkan perjuangan dari pihak pemda maupun pihak mapolres Mukomuko dalam memanfaatkan situasi ini,” sambungnya.
Sementara, Bupati Mukomuko Sapuan melalui Pj. Sekda Mukomuko Yandaryat saat dikonfirmasi menyebut bahwa ada beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap pembebasan 40 petani tersebut.
“Bupati menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang berlaku yang dilakukan pihak penyidik dalam hal ini Polres Mukomuko. Beliau juga berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan seadil-adilnya. Bahkan meminta perusahaan (pelapor) agar mencabut pengaduan terhadap 40 orang masyarakat Malin Deman untuk dibebaskan dari tuntutan,” kata Yandaryat saat dikonfirmasi via telepon.
Reporter: Ahmad Pajri