Kupas News, Mukomuko – Polsek Mukomuko Selatan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR dengan Nopol BD 5227 SR atas nama Engkon (51) warga Desa Air Buluh Kecamatan ipuh pada 16 Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra. Ia mengatakan barang bukti kasus tindak pidana pencurian yang disita Polsek Mukomuko Selatan dari tangan tersangka RM (24), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Menitip rawat Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor kepada korban Engkon yang kesehariannya bekerja sebagai Petani di PT Agro Muko Air Buluh Estate, Desa Air Buluh Kecamatan, Ipuh Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolsek Mukomuko Selatan dalam keterangan rilis, Selasa (5/7).
Dijelaskan Iptu Firman Syahputra bahwa barang bukti tersebut boleh di pakai oleh pemilik (korban) dengan catatan motor tersebut hanya titipan barang bukti sebuah perkara tindak pidana pencurian.
“Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari rabu 16 maret 2022 sekira pukul 09.00 wib di Perumahan PT Agro Muko Air Buluh Estate, DesaAir Buluh Kecamatan,” demikian Kapolsek Iptu Firman Syahputra.
Reporter: Ahmad Pajri