Sabtu, Februari 8, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAOknum Kades Terbukti Palsukan Ijazah Ditetapkan Tersangka

Oknum Kades Terbukti Palsukan Ijazah Ditetapkan Tersangka

Kupas News, Kaur – Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu menetapkan GA oknum Kepala Desa ( Kades ) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah S1 atau Strata Satu.

Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala desa tahun 2021 yang lalu. Hasilnya GA memenangkan Pilkades tersebut.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, dari hasil penyelidikan usai menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu lalu, bahwa GA Kepala desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen Ijazah.

Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

”Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Kaur.

Penetapan ini setelah penyidik Polres Kaur, melakukan berbagai pemeriksaan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.

”Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” demikian Kapolres Kaur.

Editor: Benny Benardie