Kupas News, Mukomuko – Menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat melalui program problem solving menjadi salah satu program penting polri yang presisi.
Kapolsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPTU Firman Syahputra, Selasa (23/08) yang lalu memimpin mediasi perkara dugaan penganiayaan bersama-sama.
“Alhamdulilah kegiatan yang diikuti kedua belah pihak satu inisial SO (38) dan DY (24) dengan pihak kedua HS (22) didampingi keluarga berhasil mendapatkan kata sepakat damai,” kata Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Selatan Brigpol Lurrik Saputra yang menjalankan mediasi melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak terlibat kejadian dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh pada Selasa dini hari, 23 Agustus 2022 yang lalu.
“Kedua belah pihak menyatakan sepakat dan saling memaafkan serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” pungkasnya mengakhiri.
Reporter: Adhika Kusuma