Kupas News, Bengkulu – Kepolisian Daerah Bengkulu menegaskan bagi siapa saja yang masih nekat menimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktifitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Kombespol Sudarno, Minggu, (18/09).
Dijelaskan Sudarno, di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi. Caranya dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebarkan antrean panjang
Kombes Pol Sudarno kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bagi para penimbun dapat dihukum berat yakni denda Rp60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.
“Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” kata Sudarno.
Kendati demikian Kabid Humas mengajak selutuh lapisan masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU atau oknum masyarakat.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas” tegas Sudarno.
Editor: Iman Sp Noya