Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian beserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, Rabu, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan bantuan ke Pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman – teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, ke depannya pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta kepemilikan izin yang tidak jelas.
“Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus dilakukan bersama supaya memiliki kekuatan,” sebutnya.
Sementara itu Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan bahwa salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun, kata Edi, utamanya adalah perizinan pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.
“Setiap daerah sudah menentukan lokasi wilayah pertambangan, maka di lokasi tersebutlah yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” singkat Edi.
Reporter: Irfan Arief
Editor: Riki Susanto