Kupas News, Kota Bengkulu – Pemprov Bengkulu menargetkan Penataan kawasan objek wisata Pantai Panjang hingga akhir tahun 2022. Segala bentuk perizinan usaha segera ditertibkan atau diperbaharui.
Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dalam acara Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (01/11).
“Dari sertifikat HPL tersebut akan kita turunkan kepada pelaku usaha di Pantai Panjang mulai dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai. Jadi persyaratan itu hari ini akan kita sosialisasikan,” jelas Sekda Hamka.
Dijelaskan Hamka Sabri, sosialisasi ini sebagai bentuk menertibkan atau pembaharuan segala izin yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melaksanakan usaha di kawasan Pantai Panjang.
“Sehingga ada beberapa pelaku usaha yang selama ini belum lengkap administrasi izin usahanya bisa melengkapi mulai hari ini. Kita juga menargetkan, hingga akhir tahun ini seluruh izin usaha di Pantai Panjang bisa terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, kata Hamka, menumbuhkan kembali geliat ekonomi, kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu akan terus diupayakan dengan berbagai kegiatan atau event-event. Salah satunya dengan dibukanya kembali Car Free Day (CFD) yang telah diresmikan pekan lalu.
“Jadi dengan demikian, Pantai Panjang sebagai objek wisata andalan Bengkulu bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat,” tutup Hamka.
Reporter: Adhika Kusuma
Editor: Benny Benardie