Sabtu, Februari 8, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dok kupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaDAERAHIndeks Kerawanan Pemilu di Bengkulu Kategori Rawan Rendah

Indeks Kerawanan Pemilu di Bengkulu Kategori Rawan Rendah

*Bawaslu RI Tetapkan Bengkulu sebagai Provinsi dengan IKP K

Kupas News, Kota Bengkulu – Bengkulu ditetapkan sebagai provinsi dengan tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kategori Rawan Rendah dengan skor IKP 3,79 point. Hal itu berdasarkan hasil survey dan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada pemilu 2019 dan 2020 yang lalu.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, dengan ditetapkannya Bengkulu sebagai provinsi dengan IKP kategori Rawan Rendah mengisyaratkan bahwa elemen perpolitikan di Bengkulu, mulai dari partai politik, para kandidat dan masyarakat memang menginginkan politik di Bengkulu berjalan aman dan nyaman.

“Jadi kalau kita lihat secara keseluruhan Indonesia, Bengkulu itu indeks kerawanannya paling rendah se-Indonesia. Ini membuktikan bahwa dinamika perpolitikan di Bengkulu memang nyaman dan tidak ada gejolak yang menimbulkan permasalahan yang besar,” jelas Sekda Hamka usai ikuti Sosialisasi IKP dan Pemilu Serentak 2024, di Ruang Transit Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (27/12).

Diketahui terdapat 8 provinsi dengan IKP kategori rawan rendah, yaitu Provinsi Kalimantan Utara (Skor IKP 20,36), Kalimantan Tengah (Skor IKP 18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12, 69), Jambi (23, 03), Nusa Tenggara Barat (11,09), Sulawesi Selatan (10,20) dan Bengkulu (Skor IKP 3,79).

Kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

Sementara itu tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.

Editor: Alfridho Ade Permana